Sabtu, Januari 19, 2008

KREDIT

Menunut Undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mem­punyai unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut. Berikut ini kita akan membahas unsur-unsur, tujuan, fungsi, syarat-syarat, jenis-jenis, dan kebaikan serta keburukan kredit.

1. Unsur-unsur Kredit

Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsur meliputi unsur pertimbangan yang meliputi kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.

a. Kepercayaan

Kepercayaan artinya adanya keyakinan dan si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, atau jasa akan diterimanya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.

b. Waktu

Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktu tertentu.

c. Risiko

Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang berbeda dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktu pemberian dan pengembalian kredit.

d. Prestasi

Prestasi merupakan imbalan dan pemberian pinjaman uang, barang atau jasa dalam kehidupan yang menggunakan uang. Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan menggunakan uang.


2. Tujuan Kredit

Tujuan pemberian kredit pada umumnya adalah mencari keuntungan berbentuk imbalan atau bagi hasil. Tetapi untuk negara kita, tujuan utama pemberian kredit adalah peningkatan kesejahtenaan masyarakat.

Tujuan pemberian kredit dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

a. Pemerintah

Pemberian kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan diarahkan pada sektor-sektor yang diprionitaskan dalam pembangunan.

b. Masyarakat

Pemberian kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhannya yang berupa barang atau jasa.

c. Dunia Usaha

Pemberian kredit dimaksudkan agan kegairahan berusaha meningkat dan sekaligus meningkat pula jumlah barang yang diproduksi yang pada gilirannya akan meningkatkan laba usaha.

3. Fungsi Kredit

Fungsi (peranan) kredit dalarn perekonomian adalah sebagai sarana bagi peningkatan daya guna barang dan uang, lalu lintas pembayaran, mendorong kegairahan berusaha, sarana pemenataan pendapatan, dan sebagai alat stabilitas moneter serta pendorong hubungan internasional.

a. Meningkatkan Daya Guna Barang

Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan jalan:

1) Para pengusaha dapat memproduksi barang dan bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dan lembaga keuangan;

2) Para pengusaha dapat menjual barang dengan cara kredit sehingga barang menjadi lebih mudah sampai ke tangan konsumen.

b. Meningkatkan Daya Guna Uang

Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara para pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.

c. Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas

Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank, karena rekening giro dapat menimbulkan uang ginal.

d. Alat Stabilitas Moneter

Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian kredit yang selektif, terarah dan berdasarkan prioritas, sehingga jumlah uang beredar dapat diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.

e. Meningkatkan Kegairahan Berusaha

Perusahaan yang memperoleh kredit dan bank dapat meningkatkan usahanya dan pada gilirannya meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan laba.

f. Sarana Pemerataan Pendapatan

Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang berasal dan kredit akan membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak Iangsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, Para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.

g. Memperluas Hubungan Internasional

Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi dengan demikian dapat memberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang. Selain itu, Para pengusaha di negara maju dapat bekerja sama dengan negara sedang berkembang dengan memberi kredit dan hal ini akan meningkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi.

4. Syarat-syarat Kredit

Pemberian kredit kepada orang atau perusahaan yang memerlukannya harus mempertimbangkan hal-hal yang dikenal dengan istilah 5C.

a. Karakter

Karakter (character) adalah sifat dan tingkah laku pemohon dalam kehidupan berusaha. Pemberi kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon. Dalam kata lain, pemohon dipercaya dapat meme­nuhi kewajibannya.

b. Kemampuan

Kemampuan (capability) pemohon dalam mengembalikan kredit tepat waktu harus diperhatikan oleh pemberi kredit dengan memperhatikan jenis usaha dan kemampuan memperoleh laba (diukur dari laporan ke­uangan).

c. Modal

Modal (capital) yang dimiliki perusahaan yang berasal dari pinjaman bank dapat mendorong perkembangan usaha. OIeh karena itu kredit berfungsi meningkatkan usaha.

d. Jaminan

Jaminan (collateral) adalah harta tetap atau surat-surat berharga yang dapat digunakan untuk menjamin kredit yang diterima.

e. Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi (condition of economic) yang akan datang harus menggambarkan keadaan yang cerah, misalnya tingkat inflasi yang terkendali sehingga nilai uang sekarang tidak berbeda jauh dengan nilai uang pada masa yang akan datang.

5. Jenis Kredit

Kredit disediakan oleh bank kepada orang dan lembaga yang memerIukannya. Terdapat banyak jenis kredit, yang dikelompokkan sebagai berikut.

a. Kredit Menurut Tujuan Pemakaian

Berdasarkan tujuan pemakaiannya kredit dikeIompokkan menjadi kredit konsumtif dan produktif.

1) Kredit Konsumtif

Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif, misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.

2) Kredit Produktif

Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, misalnya pembelian mesin-mesin pabrik.

b. Kredit Menurut Waktu

1) Kredit Jangka Pendek

Kredit janqka pendek adalah kredit yang jangka pengembahannya kurang dari satu tahun.

2) Kredit Jangka Menengah

Kredit jangka menengah adalah kredit yang jangka pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun.

3) Kredit Jangka Panjang

Kredit jangka panjang adalah kredit dengan jangka pengembaliannya lebih dari tiga tahun.

c. Kredit Berdasarkan Jaminan

1) Kredit Tanpa Jaminan

Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan pada “kepercayaan” saja, (kredit ini dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-undang Bank No. 7 Tahun 1992).

2) Kredit Dengan Jaminan

Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan jaminan barang tetap atau tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau surat berharga lainnya.

d. Kredit Berdasarkan Sumber

1) Kredit Dalam Negeri

Kredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dan pemakainya berasal dan dalam negeri.

2) Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang berasaI dan luar negeri untuk pemakai kredit dalam negeri.

e. Kredit Berdasarkan Subjek

1) Kredit Penjual

Kredit penjual adalah kredit yang diberikan penjual kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, pembayaran diterima kemudian.

2) Kredit Pembeli

Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran Iebih dahulu, barang diserahkan kemudian. Istilah kredit pembeli sekarang ini Iebih dikenal dengan sistem prabayar.

3) Kredit Perbankan

Kredit penbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan.

4) Kredit Pemerintah

Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran di bawahnya.

5) Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri (pemerintah atau swasta) dalam rangka kerja sama antar pemerintah atau swasta.

6. Kebaikan dan Keburukan Kredit

Kredit yang diberikan kepada perorangan atau lembaga yang memerlukannya mempunyai dampak yang positif dan negatif dalam masyarakat.

a. Kebaikan Kredit

1) Meningkatkan Produktivitas Modal

Pernilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal dengan memin jamkan uangnya kepada pengusaha yang mernerlukannya, sehingga produksi meningkat.

2) Memperlancar Transaksi Tukar-menukar

Dengan kredit tirnbul alat pembayaran baru berupa uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggu­nakan uang giral tersebut.

3) Meningkatkan Peredaran Barang

Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang giral atau dibeli secara kredit, sehingga jumlah barang yang diperjual belikan bertarnbah sehingga meningkatkan peredaran barang.

b. Keburukan Kredit

1) Hidup konsumtif, artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan ekonominya dengan cara mernbeli secara kredit atau mencari pinjaman bank untuk membeli barang-barang konsurnsi.

2) Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi), antinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).

3) Spekulasi, artinya dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan tennyata mengalami kerugian. Perusahaan tidak maMpu lagi melunasi segala kewajibannya

Tidak ada komentar:

waktu itu pedang