Sabtu, Agustus 21, 2010

Struktur dan Mekanisme pasar Modal

Struktur Pasar Modal

Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek.

Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dab pengaturan sehari-hari pasar modal.

Untuk selanjutnya kita dapat lihat struktur pasar modal dalam bagan di bawah ini.


a. BAPEPAM/LK

1. Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

2. Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat

a) Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.

b) Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak

c) Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah


3. Wewenang BAPEPAM/LK :

1. Memberikan izin usaha kepada:

a) Bursa Efek,

b) Lembaga Kliring dan Penjaminan,

c) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,

d) Reksa Dana,

e) Perusahaan Efek,

f) Penasehat Investasi,

g) Biro Administrasi Efek

2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:

a) Wakil Penjamin Emisi Efek

b) Wakil Perantara Pedagang Efek

c) Wakil Manajer Investasi

d) Wakil Agen Penjual Reksa Dana

3. Memberikan persetujuan bagi:

a) Bank Kustodian

b. Bursa Efek Indonesia

1. Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka

2. Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek

1. Tugas:

a) Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien

b) Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek

c) Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam

c. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)

1. Pengertian: Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa

2. Tugas:

a) Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.

b) Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang

c) Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)

1. Pengertian : LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.

2. Tugas :

a) Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien

b) Mengamankan pemindahtanganan Efek

c) Menyelesaikan (settlement)

3. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).

e. Perusahaan Efek

Adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:

• Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)

1. Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

2. Kewajiban:

a) Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri

b) Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah

c) Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.

d) Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah

e) Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat

f) Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal

g) Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal

h) Memberikan saran kepada para pemodal

• Penjamin Emisi Efek (underwriter)

1. Pengertian:Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual

1. Kewajiban:

a) Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.

b) Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten

1. Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas

a) Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten

b) Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga

c) Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek

d) Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual

e) Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

• Manajer Investasi (invesment Manager)

1. Pengertian: Manajer investasi adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tugas:

a) Mengadakan riset

b) Menganalisa Kelayakan investasi

c) mengelola dana portofolio

f. Lembaga Penunjang

· Biro Administrasi Efek

1. Pengertian : Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek

2. Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE

1. Wali Amanat

1. Pengertian: Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang


2. Tugas:

a) Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.

b) Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan

· Bank Kustodian

1. Pengertian: Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. Jasa yang diberikan Kustodian:

a) Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)

b) Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)

c) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya

d) Mengamnkan pemindahtanganan Efek

e) Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan

3. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian:

a) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),

b) Perusahaan Efek

c) Bank umum

Mekanisme Pasar Modal

Dalam pasar modal terdapat dua cara penjualan saham, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham atau efek yang pertama kali diperdagangkan biasanya ditawarkan oleh pihak penjamin emisi (underwriter) kepada investor melalui perantara pedagang efek. {erantra pedagang efek ini bertindak evagai agen penjual saham. Proses penjualan perdana ini biasanya disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.

Mekanisme penjualan saham yang kedua disebut dengan pasar sekunder. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan secara bebas. Dalam pasar sekunder ini, investor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat tersebut melalui perantara yang disebut dengan pialang.

Sumber pustaka :

Rusdin, Drs, M.Si, (2008), Pasar Modal, Teori, masalah dan Kebijakan dalam Praktik, Cetakan kedua, Jakarta, ALFABETA

Susilo, Bambang D (2009), Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan Saham, Analisis Sekuritas, dan Strategi Investasi di Bursa Efek Indonesia, cetakan pertama, Yogyakarta, UPP STIM YPKN.

Rahman, arif, (2010), Untung Besar dari Reksadana, cetakan pertama, Yogyakarta, Medpress.

Bursa Efek Indonesia, (2010) Sekolah Pasar Modal Kelas Basic, Jakarta, BEI.

Bursa Efek Indonesia, (2010) Sekolah Pasar Modal Kelas Intermediete, Jakarta, BEI

Tidak ada komentar:

waktu itu pedang