Apa keuntungan dan Resiko berinvestasi di saham ?
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di Bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih sedikit dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lam harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut / pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.
Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul antara lain :
Keuntungan :
Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp. 2.000 / saham dan kemudian dijual dengan harga Rp. 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp. 500 ini disebut Capital Gain.
Saham adalah
Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat, atau sahamnya di de-list (dihapuskan) dari bursa sehingga untuk jual-belinya harus mencari pembeli / penjual sendiri dan tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk return ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan prusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih) ; artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Resiko / kerugian
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda beli dengan harga Rp. 2000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham.Itulah capital loss yang menimpa Anda.
Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Bagaimana berinvestasi di
Seperti pasar lainnya, Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukan transaksi jualbeli
Apabila kita ambil perumpamaan,
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham (untuk saham non-perbankan) dan 5000 saham (untuk saham perbankan). Itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di
Bagaimana Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah) ?
Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berapa biaya jual beli saham ?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sbb :
Beli : Nilai pembelian saham + (komisi pialang + PPN 10%)
Jual : Nilai penjualan saham + ( komisi pialang + PPN 10 % ) + pajak penjualan sebesar
0,1 % dari nilai penjualan.
Untuk pembelian dan penjualan saham, Anda harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang telah melaksanakan pesanan Anda. Besarnya komisi diatur oleh
Sebagai ilustrasi, misalnya Anda melakukan pembelian saham dengan nilai transaksi sebesar Rp. 1 juta, dengan rincian sebagai berikut :
Keterangan | | Nilai Uang (Rp) | |
Transaksi beli | | 1.000.000,- | |
Komisi 1 % dari nilai transaksi | 10.000,- | | |
PPN 10% dari Komisi | 1.000,- | | |
Total Biaya Transaksi Beli | | 11.000,- | (+) |
Total Biaya Pembelian | | 1.011.000,- | |
Untuk pembelian saham tersebut Anda dibebankan biaya komisi maksimal sebesar 1 % dari nilai transakasi dan PPN sebesar 10 % dari komisi, sehingga total biaya sebesar Rp. 11.000,-
Keterangan | | Nilai Uang (Rp) | |
Transaksi jual | | 1.000.000,- | |
Komisi 1 % dari nilai transaksi | 10.000,- | | |
PPN 10% dari Komisi | 1.000,- | | |
PPh atas transaksi jual | | | |
(0.1 % dari Nilai Transaksi) | 1.000,- | | |
Total Biaya Transaksi Beli | | 12.000,- | (+) |
Total Biaya Pembelian | | 988.000,- | |
Ilustrasi selanjutnya, Anda misalnya menjual saham senilai Rp. 1.000.000.
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, Anda juga dibebankan Pph atas transaksi jual yang besarnya 0,1 % dari nilai transaksi. Jadi untuk transaksi jual senilai Rp 1.000.000 maka biaya yang dikenakan sebesar Rp. 12.000 sehingga total uang yang Anda terima dari transaksi jual tersebut adalah Rp. 988.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar